Polisi sebut penyebar video mesum SMPN 4 bisa didenda Rp 1 M
BaruDengar.blogspot.com - Polda Metro Jaya akan memproses hukum masyarakat yang diketahui turut menyebarluaskan video mesum pelajar SMPN 4,...
https://barudengar.blogspot.com/2013/10/polisi-sebut-penyebar-video-mesum-smpn.html

"Kepada masyarakat kami imbau agar rekaman video yang sedang disidik polisi, untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di kantornya, Kamis (31/10).
Bunyi pasal itu, 'setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.'
Rikwanto mengatakan, warga yang dikenakan Pasal 27 ayat 1 itu bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Karena akan ada sangsi hukum untuk yang menyebarluaskan," tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 14 orang saksi terkait video mesum SMPN 4 Jakarta. Ke 14 saksi tersebut yakni 10 orang siswa yang menyaksikan dan merekam adegan mesum tersebut, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas dan guru BP dan terakhir 3 orang security penjaga sekolah SMPN 4 Jakarta.